Berujung Damai, Kakek yang Curi HP untuk Beli Beras Dibebaskan Polresta Bandara Soekarno-Hatta 

Berujung Damai, Kakek yang Curi HP untuk Beli Beras Dibebaskan Polresta Bandara Soekarno-Hatta 

Berujung Damai, Kakek yang Curi HP untuk Beli Beras Dibebaskan Polresta Bandara Soekarno-Hatta -Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAYBOGOR.ID --  Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membebaskan seorang kakek bernama Poniman, yang sempat ditangkap karena kedapatan mencuri handphone untuk membeli beras

Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta pun memberikan bantuan berupa bahan sembako dan uang tunai kepada Poniman.

Pria berusia 68 tahun itu dibebaskan setelah melalui proses kesepakatan damai dengan korban atau restorative justice

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, bantuan tersebut diberikan dengan pertimbangan kemanusian setelah melihat latarbelakang ekonomi Poniman. 

"Kami memberikan bantuan ini setelah kasus ini dipastikan dihentikan setelah melalui proses restorative justice. Kegiatan sosial ini juga bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke 79," kata Yandri, Senin, 23 Juni 2025.

Bantuan itu, kata Yandri, berupa bahan sembako. Seperti beras, mie instan, minyak goreng, gula dan uang tunai yang merupakan hasil sumbangan anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta.  

"Kami memberikan bantuan sedikit kepada pak Poniman, karena terhimpit kebutuhan ekonomi ditambah istrinya sedang sakit," kata Yandri. 

Kasus Dihentikan setelah Restorative Justice 

Yandri mengatakan, penyidik telah menghentikan proses penyidikan kasus pencurian handphone dengan tersangka sekaligus membebaskan kakek berusia 68 tahun itu. 

"Perkaranya sudah kami hentikan karena sudah ada perdamaian atau Restorative Justice dengan pihak korban," kata Yandri. 

Selain itu, masih kata Yandri, bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat.

Terkait kasus, Yandri menjelaskan, penyidik menghentikan proses penyidikan kasus pencurian handphone ini setelah pelapor Arlan Sutarlan dan Poniman yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 362 KUHP, sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. 

BACA JUGA:Mencekam! Kargo Bandara Soekarno-Hatta Kebakaran: Sampai Terdengar Suara Ledakan

Dalam kesepakatan damai itu, Poniman bersedia mengganti hanphone Arlan yang telah ia jual senilai Rp 1.980 ribu. 

"Dengan berbagai pertimbangan, salah satunya dengan alasan kemanusian, perkara ini telah selesai dengan Restorative Justice dan Pak Poniman sudah kami bebaskan," kata Yandri. 

Kronologi Kasus 

Sumber: