Marbot di Depok Tertangkap Curi Uang Kas Masjid, Gunakan untuk Gaya Mewah Menginap di Hotel

-Istimewa-
Selain uang, hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa pelaku menghabiskan uang tersebut untuk membeli barang-barang seperti handphone, tas, dompet, parfum, hingga menyewa kamar hotel.
Atas perbuatannya, RR kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sumber: