Lurah Pangkalanjati Baru Gerak Cepat: 6 Anak Putus Sekolah Kembali Lanjut Belajar

Lurah Pangkalanjati Baru Gerak Cepat Tangani Anak Putus Sekolah-dok. Diskominfo Kota Depok-
BOGOR.DISWAY.ID - Langkah cepat ditunjukkan oleh Lurah Pangkalanjati Baru (PJB), M. Reza Tanzila Putra, sejak awal masa jabatannya. Tak hanya fokus membenahi pembangunan fisik wilayah, ia juga turun langsung menangani persoalan sosial, khususnya di bidang pendidikan anak-anak putus sekolah.
Hasilnya, enam anak yang sebelumnya berhenti sekolah kini berhasil kembali melanjutkan pendidikan — semua berkat inisiatif dan kepedulian sang lurah muda ini.
Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun di Depok
Reza menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kelurahan Pangkalanjati Baru untuk mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun yang dicanangkan Pemerintah Kota Depok.
“Sudah menjadi kewajiban saya untuk memastikan tidak ada anak yang berhenti sekolah, apalagi karena alasan ekonomi. Selama saya menjabat, saya ingin setiap anak di Pangkalanjati Baru bisa kembali duduk di bangku sekolah,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, memastikan semua anak mendapat kesempatan belajar adalah tanggung jawab moral dan sosial, bukan hanya urusan administrasi.
Kolaborasi Kelurahan dan Kader PKK
Begitu mengetahui ada anak yang putus sekolah, Reza langsung berkoordinasi dengan kader PKK untuk melakukan pendataan di seluruh RW. Dari hasil pendataan itu ditemukan tujuh anak yang sudah lama berhenti sekolah.
Dari jumlah tersebut:
- Satu anak sudah kembali bersekolah.
- Dua anak sedang mengurus status kependudukan/domisi.
- Tiga anak menunggu konfirmasi keluarga terkait lokasi sekolah.
- Satu anak sudah mengikuti program Paket B.
“Saya tidak ingin ada satu pun anak tertinggal hanya karena persoalan administrasi. Mereka semua berhak sekolah, dan negara harus hadir untuk menjamin itu,” tegas Reza.
Tak Pandang Asal Daerah, Semua Anak Berhak Sekolah
Yang menarik, beberapa anak yang dibantu ternyata bukan warga asli Depok dan masih tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) dari daerah lain. Namun, hal itu tidak menjadi alasan untuk menolak membantu.
“Selama mereka tinggal di wilayah kami, mereka tetap punya hak untuk sekolah. Itu kewajiban kami sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.
“Anak-anak Ini Masa Depan Kita”
Sumber: