Polresta Bogor Kota Tangkap 32 Remaja dalam 11 Kasus Tawuran, 100 Senjata Tajam Disita, Usia Pelaku 14 Tahun

Rabu 04-06-2025,07:15 WIB
Reporter : Tri Broto
Editor : Tri Broto

BOGOR, DISWAYBOGOR.ID- Polresta Bogor Kota menangkap 32 remaja dalam pengungkapan 11 kasus tawuran selama periode April hingga awal Juni 2025. Polisi juga menyita puluhan senjata tajam.

Sebanyak 32 remaja yang ditangkap dalam kasus tawuran di Bogor, berusia antara 14 hingga 20 tahun. Di mana sebagian besar berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Polsi (AKP) Aji Riznaldi, memaparkan, dari 11 kasus tersebut, empat di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara tujuh kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

BACA JUGA:82,54 Persen Warga Bogor Puas, Ini Rapor 100 Hari Rudy Susmanto-Jaro Ade

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 100 senjata tajam berbagai jenis yang diduga digunakan dalam aksi tawuran. Barang bukti yang diamankan antara lain celurit, pedang, golok, stik golf, dan senjata tajam lainnya.

Aji Rizaldi mengungkapkan, seluruh pelaku yang ditangkap hingga saat ini masih dalam penahanan terlibat dalam beragam kasus, yakni tawuran, penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman, hingga premanisme.

"Empat kasus masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan," ungkap Aji Rizaldi.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tawuran dan premanisme di Kota Bogor.

BACA JUGA:Hari Jadi Bogor ke-543 Dirayakan Meriah, Pemkab Bogor Ajak Warga Ramaikan Twibbon Resmi di Medsos

"Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan dengan melibatkan peran serta masyarakat," ujar Kombes Eko.

Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Relokasi Pasar Bogor Picu Aksi Besar: Ratusan Pedagang Long March, Perumda Pasar Pakuan Jaya Buka Suara

Aji menghimbau agar masyarkat segera melaporkan apapun peristiwa kriminal yang terjadi di lingkungan rumahnya atau di sekitarnya, terutama kasus tawuran yang melibatkan remaja, Karena tindakan tersebut sangat meresahkan warga dalam beraktivitas.

Untuk itu, Aji meminta warga Bogor melaporkan melalui pesan singkat di WhatsApp dengan nomor 085889110110 atau nomor darurat 110.

Kategori :