Sama seperti paylater, 3 dari 4 responden menggunakan pinjol karena proses aplikasinya yang cepat.
Tiga kebutuhan yang paling banyak dilunasi dengan pinjol adalah kebutuhan mendesak (60%), utang (39%), dan kebutuhan sehari-hari (38%).
Head of Research Jakpat, Aska Primardi menyatakan bahwa data di paruh awal 2025 ini menunjukkan bahwa penggunaan berbagai jenis fintech platform masih tetap sama banyaknya dengan data tahun sebelumnya.
Memang ada dinamika kenaikan dan penurunan jumlah penggunanya, tetapi selisihnya sangat sedikit, sehingga bisa disimpulkan bahwa jumlah pengguna fintech tetap stabil jumlahnya dibandingkan periode sebelumnya.
“Fakta menarik lainnya adalah, walaupun jumlah pengguna tidak naik, namun ada kemungkinan mereka menggunakan layanan fintech dengan frekuensi yang lebih sering atau dengan jumlah pinjaman yang lebih besar. Hal ini nampak dari kenaikan persentase user BNPL pada platform e-wallet,” terang dia.
Tren Gagal Bayar
Aska juga menanggapi kasus gagal bayar (galbay) yang meningkat di awal tahun 2025.
Menurutnya, ini adalah efek domino dari kondisi ekonomi negara.
Di satu sisi, galbay telah berkembang dari sekadar masalah individu menjadi fenomena kolektif yang berdampak luas.
“Di sisi lain, data dari OJK pada paruh pertama 2025 menunjukkan adanya fenomena kenaikan kasus gagal bayar, yang bisa disebabkan karena kondisi ekonomi saat ini di mana harga kebutuhan pokok meningkat, tetapi tidak diikuti dengan kenaikan pendapatan. Fenomena ini diikuti dengan tren di media sosial tentang adanya grup segmen gagal bayar ini yang saling berbagi info tentang tips menghindari kejaran tagihan,” tutur dia.
Bila dikaitkan dengan laporan Jakpat yang menunjukkan pertumbuhan stagnan, kemungkinan pelaku gagal bayar ini bukanlah pengguna aplikasi fintech baru.
“Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa masalah gagal bayar bukan berasal dari pertumbuhan user baru, melainkan dari perilaku pengguna lama yang mulai kewalahan mengelola kewajiban finansial digitalnya. Solusi yang bisa dipertimbangkan adalah sosialisasi tentang pengajuan restrukturisasi utang jika tidak sanggup bayar,” saran Aska.