Polisi di Tangerang Amankan 2 Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Sabtu 21-06-2025,15:55 WIB
Reporter : Candra
Editor : Candra
Polisi di Tangerang Amankan 2 Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

BACA JUGA:Polisi Beberkan Modus Pegawai Minimarket di Tangerang yang Sodomi Bocah 11 Tahun 

Pihaknya akan merespon cepat sekecil apapun informasi maupun aduan masyarakat.

"Pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut dijerat Pasal 435 juncto 436 UU No 17 th 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun," tukasnya.

Kategori :