BACA JUGA:Polisi Beberkan Modus Pegawai Minimarket di Tangerang yang Sodomi Bocah 11 Tahun
Pihaknya akan merespon cepat sekecil apapun informasi maupun aduan masyarakat.
"Pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut dijerat Pasal 435 juncto 436 UU No 17 th 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun," tukasnya.
Kategori :