BOGOR.DISWAY.ID - Mantan Kepala Seksi Anggaran PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Sulistiowati mengaku surat Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dari Hary Tanoesoedibjo tak bisa dicairkan.
Ia mengatakan CMNP sudah berusaha mencairkan NCD tersebut ke Unibank sebelum bank tersebut dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001. Namun, hasilnya, NCD tersebut memang tidak bisa dicairkan. "Pada waktu itu kita menyampaikan verifikasi berdasarkan surat dari manajemen. Memang belum BBKU, tapi di media itu sudah ramai bahwa salah satu bank yang akan di-BBKU adalah Unibank," tutur Sulistiowati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). Sulistiowati dihadirkan sebagai saksi dari pihak CMNP sebagai penggugat dalam perkara gugatan Rp 119 triliun terkait dugaan perbuatan melawan hukum perihal NCD yang diduga tidak sah. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Sulistiowati juga mengaku pihaknya sudah mencoba mengajukan pencairan NCD dari pemilik MNC Asia Holding itu ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Saat itu, BPPN menjadi lembaga pemerintah yang dibentuk pada 1998 untuk menangani krisis perbankan pasca-krisis ekonomi 1997. "Iya, pernah (klaim pencairan ke BPPN). Kami meminta konfirmasi kepada BPPN," ujar saksi Sulistiowati. "Konfirmasi untuk pencairan pada waktu itu, kurang lebih tahun 2002," tambah dia. Namun, lagi-lagi, NCD yang diklaim senilai 28 juta dolar AS itu tidak bisa dicairkan BPPN. "Tidak bisa dicairkan," tegas Sulistiowati. Selain mengungkap soal NCD yang tak bisa dicairkan bahkan sebelum Unibank dinyatakan sebagai Bank Beku, saksi Sulistiowati juga menegaskan, tidak ada transaksi jual beli surat berharga antara PT CMNP dengan perusahaan Drosophila. Saksi juga menegaskan, yang terjadi saat itu adalah transaksi pertukaran surat berharga antara CMNP dengan Hary Tanoesoedibjo melalui perusahaannya PT Bhakti Investama yang kini bernama MNC Asia Holding. BACA JUGA:CMNP Minta Sita Jaminan Seluruh Harta Hary Tanoe di Sidang Perdana NCD Bodong Dalam kesaksiannya, ia menceritakan pada 1999, saat rapat rutin Monday Morning, dirinya diminta Direktur Keuangan CMNP saat itu Tito Sulistio agar bersama Kepala Biro Keuangan CMNP Jarot Basuki menyerahkan dokumen terkait pertukaran surat berharga kepada perwakilan Hary Tanoe, Yayu Setyowati. Pertukaran surat berharga itu berupa Medium term Note (MTN) dan Obligasi Tahap II milik CMNP dengan nilai masing-masing Rp 163,5 miliar dan Rp 189 miliar. Dari pihak Hary Tanoe menyerahkan NCD yang diterbitkan Unibank senilai 28 juta dolar AS. Saksi mengungkap, penyerahan NCD dilakukan secara bertahap, yakni 10 juta dolar AS yang jatuh tempo pada 9 Mei 2002 pada 27 Mei 1999, dan 18 juta dolar AS di tahap berikutnya. "Yang disampaikan oleh Pak Tito, seperti yang tadi saya sudah sampaikan di awal, bahwa itu adalah transaksi tukar menukar," tutur Sulistiowati. Saksi juga menyatakan, dalam surat perjanjian surat berharga tersebut tidak terdapat tanda tangan dari pihak Drosophila. Hal ini disampaikan Sulistiowasti saat ditanya tim kuasa hukum CMNP soal ada tidaknya tanda tangan Drosophila. Ia juga menegaskan tidak ada pihak perantara, arranger, atau broker dalam transaksi pertukaran surat berharga ini. "Tidak ada (arranger atau broker)," ujar saksi Sulistiowati. Di pihak lain, Direktur Legal MNC Asia Holding Chris Taufik bersikeras gugatan CMNP salah sasaran. Menurutnya, Hary Tanoe hanya berperan sebagai perantara dalam transaksi pertukaran surat berharga CMNP dengan Hary Tanoe.
Kategori :