Polresta Bogor Kota Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Mobil, 3 Pelaku Langsung Diamankan

Polresta Bogor Kota Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Mobil.-@humaspoldajbr-X/Twitter
BOGOR, DISWAY.ID - Polsek BOGOR Timur Polresta BOGOR Kota berhasil mengungkap sindikat kasus pencurian yang terjadi di Jl. Baranangsiang Indah No. 9, BOGOR Timur, pada Jumat pagi, 30 Mei 2025 lalu.
Tiga pelaku berhasil diamankan dalam kasus ini dan diketahui bahwa mereka terlibat dalam rangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi di Kota dan Kabupaten Bogor.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan korban bernama Halid Saepul Ziddin atas kehilangan mobil boks Isuzu Traga miliknya.
BACA JUGA:Siap-Siap! Angkot di Kota Bogor yang Berusia di Atas 20 Tahun akan Segera Dihapus
BACA JUGA:Sebanyak 43 Pasangan Melangsungkan Nikah Massal di Kota Bogor, Dedie Rachim Ingatkan Pentingnya KB
Berkat sistem GPS yang masih aktif dalam kendaraan itu, pelacakan sempat dilakukan hingga wilayah Bekasi sebelum sinyal menghilang.
Kemudian, tim Reskrim Polsek Bogor Timur bersama dengan Satreskrim Polresta Bogor Kota terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya ketiga tersangka berhasil ditangkap pada Rabu, 25 Juni 2025, di wilayah Karikil, Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Lebih lanjtut, ketiga pelaku masing-masing berinisial M (47) sebagai joki, HP (51) sebagai pengangkut hasil curian dan HR (49) sebagai eksekutor yang merusak rumah kunci menggunakan kunci leter T.
Dalam penggeledahan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima mata kunci T, satu magnet lock motor, satu obeng, satu kunci L, dua soket, satu mobil Sigra warna hitam (B-1158-WOW), alat bor, serta dokumen identitas pelaku. Adapun, berdasarkan dari pengakuan pelaku, diketahui mereka telah beraksi di tujuh lokasi berbeda termasuk Baranangsiang, Cimahpar, Cibinong, Ciluar dan dua titik di sekitar IPB.
Ketiganya pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sumber: