Dedie Rachim Ingatkan Produsen Tanggung Jawab atas Sampah Kemasan

Dedie Rachim Ingatkan Produsen Tanggung Jawab atas Sampah Kemasan

Dedie Rachim Ingatkan Produsen Tanggung Jawab atas Sampah Kemasan/dok. Pemkot Bogor--

Offtaker akan menjadi penyerap utama hasil pengumpulan, baik dalam bentuk bahan baku daur ulang, maupun energi, seperti RDF, kompos, atau biogas.

Hal lain yang didorong adalah mengembangkan fasilitas pengolahan di tingkat tengah, seperti TPS3R dan TPST, serta memberdayakan masyarakat melalui bank sampah.

"Dan kami juga akan menguatkan aturan kewajiban produsen untuk mengurangi, mengolah, re-design serta bertanggung jawab terhadap produknya" ujar Hanif.

"Menjadi salah satu solusi yang diformulasikan berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim teknis sebagai tindak lanjut dari sanksi administratif yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup," lanjutnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup, Bijaksana Junerosano, yang merupakan narasumber dalam diskusi interaktif turut menjawab dorongan dari Wali Kota Bogor, Dedie Rachim.

"Panduan untuk mendorong tanggung jawab dari para produsen ini sedang digodok (rancangan Perpres). Mohon dukunganya dari pak wali dan para kepala daerah semua," ucapnya.

Saat ini pihaknya juga sudah melakukan hitung cepat atau dalam hitungan kasarnya terkait proporsi dari para produsen dalam turut serta membantu penganan persampahahan berdasarkan jumlah produk yang didistribusikan, yaitu sebesar 25 persen.

"Itu artinya produsen bisa membantu pengelolaan sampah itu sebanyak 25 persen. Lalu bagaimana cara mengumpulkan dana dari potensi itu, nah ini akan ada dalam perpres yang sedang dirancang. Itu akan dimasukkan juga peran dari produsen itu," ujarnya.

Sehingga nantinya semua produsen, baik dari lokal, nasional, luar negeri, dan semua punya tanggung jawab yang sama terkait apa yang diproduksinya.

"Kalau anda (produsen) menghasilkan sampah 7 juta lembar, apa kontribusi perusahaan terhadap kota yang menjadi lokasi distribusi produknya. Nah, ini masih digodok (dalam rancangan Perpres)," katanya.

Namun meski Perpres ini masih dalam tahap pembahasan, Bijaksana mengatakan bahwa kepala daerah tetap memiliki kewenangan untuk membuat kesepakatan terkait sampah-sampah yang dihasilkan oleh para produsen. 

"Bersama brand-brand itu bisa duduk bersama membahas apa kontribusi produsen untuk daerah dalam pengelolaan sampah," pungkasnya.

 

Sumber: