Surat Kuasa Milik PT ASG Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang Diduga Palsu, Muannas Alaidid Kena Somasi!

Surat Kuasa Milik PT ASG Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang Diduga Palsu, Muannas Alaidid Kena Somasi!--Candra Pratama
Diketahui, sidang dengan nomor perkara 111/Pdt.G/ 2025/ PN Jkt.Pst itu telah resmi digelar di PN Jakpus sejak Selasa, 4 Maret 2025.
Saat ini, perkara tersebut sudah memasuki tahapan jawab jinawab antara pihak melalui e-court.
BACA JUGA:Mobil Innova Ini Masih Utuh Meski Terparkir Bertahun-tahun di Tangerang, Netizen: Kalau di Medan...
Dalam gugatan citizen lawsuit itu, warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod menggugat enam pihak.
Yakni Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat I, Menteri Dalam Negeri sebagai Tergugat II, Gubernur Banten sebagai Tergugat III, Bupati Tangerang sebagai Tergugat IV, Camat Pakuhaji sebagai Tergugat V, Kepala Desa Kohod sebagai Tergugat VI, serta PT Agung Sedayu Group sebagai Turut Tergugat.
Sumber: