BOGORDISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menerima pelimpahan tahap II perkara rokok ilegal dari Bea Cukai Bogor, Jumat 13 Juni 2025.
Tidak tanggung-tanggung, total barang bukti rokok ilegal mencapai 2,5 juta batang lebih.
Tersangka berinisial HBA diserahkan bersama ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diamankan dalam operasi di kawasan Cisarua, Bogor.
BACA JUGA:Raperda PT BPR Kota Bogor Disetujui, Dedie Rachim Ungkap Harapannya Dalam Kemajuan Daerah
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyatakan bahwa pihaknya siap membawa kasus ini ke proses hukum selanjutnya usai menyatakan berkas lengkap (P-21) pada 10 Juni 2025.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto, menyampaikan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini mencatat rekor temuan terbesar sejak tahun 2024.
"Kasus ini menjadi kasus dengan temuan rokok ilegal terbanyak dari lima kasus penyidikan cukai yang kami tangani sejak 2024," ujar Budi dalam keterangan resmi yang diterima Kamis 19 Juni 2025.
BACA JUGA:Skybridge Penghubung Stasiun Bogor - Stasiun Paledang Resmi Beroperasi Hari Ini
Dalam kasus ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,87 miliar, akibat peredaran Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai yang siap diedarkan di wilayah Bogor dan sekitarnya.
Budi menambahkan, jaringan distribusi rokok ilegal di Kabupaten Bogor sangat masif dan menyebar hampir ke seluruh kecamatan.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Tegaskan Subsidi TransJabodetabek Bukan Prioritas Jawa Barat
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk taat hukum, tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran cukai," tegasnya.
Kejari Bogor menegaskan akan mengawal proses hukum ini secara transparan, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberantasan kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara.