BOGOR.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Depok terus memperluas layanan digitalnya lewat aplikasi Depok Single Window (DSW). Kini, aplikasi tersebut punya fitur baru yang cukup membantu kehidupan sehari-hari warga: pengaduan parkir liar.
Fitur ini dibuat untuk menjawab keresahan banyak warga yang sering terhambat karena kendaraan parkir sembarangan—mulai dari menutup akses rumah sampai menghalangi depan tempat usaha.
Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto, menjelaskan bahwa fitur ini bisa digunakan jika masalah tidak selesai di tingkat RT atau RW. Cara pakainya pun simpel: buka aplikasi DSW, pilih menu Dinas Perhubungan (Dishub), lalu klik Pengaduan Parkir. Setelah itu tinggal isi data kendaraan, kronologi, unggah foto, dan tambahkan lokasi kejadian.
“Dengan laporan dari masyarakat, petugas Dishub bisa langsung menindaklanjuti,” ujarnya.
Lewat penambahan fitur ini, Pemkot Depok ingin membuat DSW sebagai pusat layanan publik yang benar-benar dirasakan manfaatnya. Saat ini DSW juga menyediakan fitur lain seperti akses WiFi publik—yang disebut pernah dipakai lebih dari 20 ribu pengguna dalam dua bulan—hingga pemantauan CCTV lalu lintas secara real-time.
Manto berharap semakin banyak warga memanfaatkan fitur pengaduan parkir liar agar lingkungan menjadi lebih tertib dan nyaman.